kategori

Senin, 16 Januari 2012

Ringkasan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)


Pada halaman ini akan diuraikan tentang ringkasan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghasilkan produk kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan. 

Penerapan CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang diakui dunia internasional. Terlebih lagi untuk mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB merupakan nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupu internasional.

Adapun tujuan dari CPKB adalah,
Secara Umum:
  • Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan. 
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas.
 Secara Khusus :
  • Dengan dipahaminya penerapan CPKB oleh para pelaku usaha industri Kosmetik sehingga bermanfaat bagi perkembangan industri Kosmetik. 
  • Diterapkannya CPKB secara konsisten oleh industri Kosmetik 
CPKB memuat aspek-aspek pokok sebagai berikut:
  1. Sistem Manajemen Mutu (read more)
  2. Ketentuan Umum (read more)
  3. Personalia (read more)
  4. Bangunan dan Fasilitas (read more)
  5. Peralatan (read more)
  6. Sanitasi dan Higiene (read more)
  7. Produksi (read more)
  8. Pengawasan Mutu (read more)
  9. Dokumentasi (read more)
  10. Audit Internal (read more)
  11. Penyimpanan (read more)
  12. Kontrak Produksi dan Pengujian (read more)
  13. Penangan Keluhan dan Penarikan Produk (read more) 
Referensi: 
Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, 2003 
 

1 komentar: